PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 07 RW 23 PERUMAHAN RANCAEKEK PERMAI 2 KEL JELEGONG KEC RANCAEKEK KAB BANDUNG 2018-2021
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Rancaekek Permai 2 khususnya RT 07 RW 23 adalah warga yang menetap di wilayah RT 07 RW 23 perumahan Rancaekek Permai 2 meliputi blok D24 (1-21) D25 (1-21) D26 (1-38) D27 (1-33) D28 (1-20) D29 (1-20).
Dengan total 174 unit rumah 115 pemilik rumah 12 unit rumah sewa dan 47 unit rumah kosong (data sept 2018).
Diharapkan seluruh warga ikut serta menjaga lingkungan sekitar tetap aman, bersih dan nyaman sebagai bentuk rasa kepedulian sebagai keluarga besar RT 07.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RT 07 berada dibawah RW 23 berkedudukan di Perumahan Rancakek Permai 2 Kel Jelegong Kec Rancaekek Kab Bandung.
2. Warga RT 07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 07 baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa/pengontrak.
BAB III
KETENTUAN UMUM
I. HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 07.
2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan kegiatan dilingkungan RT 07.
3. Setiap warga berhak mengajukan
dan dipilih sebagai Pengurus RT 07.
4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 07 setiap 3bulan sekali atau selambat lambatnya 3kali dalam setahun.
5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 07.
II. KEWAJIBAN WARGA
1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (e-KTP) dan untuk warga yang masih mempunyai KTP model lama dinyatakan TIDAK BERLAKU dan sesegera mungkin untuk menggantinya dengan e- KTP dan untuk yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
3. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 12.000,- (iuran RW Rp. 10.000,- (sampah.iuran rw dan keamanan dan pkk) dan kas RT Rp. 2.000,-) per bulan yang diambil oleh bendahara dan kordinator iuran mulai tanggal 1 ~ 10 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. jika tanggal 15 belum juga membayar akan ditagih secara langsung kerumah yang bersangkutan oleh pengurus RT.
4. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT berupa KK dan KTP, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
5. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 07 RW 23 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT 07 dengan membawa fotocopy KTP, KK , Buku Nikah bagi yang sdh berkeluarga atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi buku lapor diri.
6. Warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT 07 tidak dikenakan biaya administrasi, apabila mengisi kotak kas akan dipergunakan untuk kas pengurus untuk keperluan administrasi.
7. Pertemuan rutin Rapat Warga akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
8. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT 07. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
9. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT 07 dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali baik warga tetap atau warga non tetap.
10. Menolak segala bentuk sumbangan atau meminta sumbangan untuk Lembaga/Organisasi/Perkumpulan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT 07 atau Ketua RW 23.
11. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK serta foto copynya).
III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW dan Pihak dari Kepolisian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya untuk mendapatkan izin secara lisan dari Ketua RT 07.
2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT 07 berhak memberhentikan acara tersebut.
3. Untuk pemakaian alat-alat inventaris RT 07 meliputi Sound system warga wajib mengisi uang kas kencleng seikhlasnya sesuai dengan banyaknya inventaris yang dipinjam dan uangnya dimasukan ke dalam kas kencleng RT.
IV. DANA SOSIAL WARGA
Berhubung
yang masuk kas RT cuma Rp 2000 per KK, Rp 10.000 setor ke RW untuk sampah dsb.
sehingga alokasi untuk dana sosial sementara ditiadakan karena akan
diperuntukan secara khusus untuk pembangunan lingkungan RT 07, kedepannya harus
ada secara terpisah untuk dana sosial atau dana kematian(program 2019).
1. Dana
sosial sementara dilakukan secara kolektif atau masing masing inisitif warga secara spontan per kejadian sesuai
kesadaran warga.
–
Melahirkan / Bersalin sesar (operasi) dana dilakukan secara kolektif atau
masing masing sesuai spontanitas kesadaran warga
– Sakit Rawat Inap minimal 2hari dilakukan
secara kolektif atau masing masing
sesuai spontanitas kesadaran warga.
2. Warga berhak mendapatkan dana sosial dari kas
RT apabila :
–
Meninggal Dunia (mendapat santunan dari kas rt).
V. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama atau sesuai dengan jadwal yang di tentukan dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
3. Area Kerja Bakti Ke RT an meliputi lingkungan RT 07 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.
4. Setiap rumah diwajibkan memiliki minimal 1 bak sampah yang tertutup . Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
5. Warga diharuskan untuk saling gotong royong, kerja sama saling
membantu dalam hal kerja bakti sebagai bentuk upaya bersama meningkatkan
kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
VI. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas
umum yang ada di Lingkungan RT 07/23 untuk melakukan kegiatan transaksi
narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila
tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan di berikan
sanksi lingkungan yang akan di tetapkan oleh seluruh warga RT 07/23.
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud
menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT sebelum 1 x 24
jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT 07 atau koordinator
keamanan atau setidaknya kepada Humas setempat jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan
kosong lebih dari 1×24 jam.
4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu
keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar
keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua,
mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu
rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator
keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga
dengan memperhatikan hal-hal berikut : Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau
pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi
batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan jam 23:00 wib.
6.Warga wajib menjaga
ketertiban dan kenyamanan lingkungan dengan memperhatikan sekitar apabila ada
hal hal yang mencurigakan lapor kepada RT atau Keamanan untuk ditindak lanjut.
7. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau
golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 07.
8. Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi hingga
mengganggu tetangga yang sedang istirahat atau sakit.
9. Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, setiap warga
diharuskan menghidupkan lampu teras yang terang setiap malamnya.
10. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa
peringatan.
VII. TATA TERTIB PERATURAN RONDA/SISKAMLING
1. Setiap warga RT 007 (Laki-laki/ Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan kecuali sakit rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah lanjut usia.
2. Setiap petugas ronda wajib mentaati peraturan ronda dan jadwal ronda yang telah di sepakati bersama.
3. Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi maka dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda sebesar Rp............... (..............................) dan dana tersebut akan di masukan ke kas RT.
4. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab ronda dimulai pada jam 22:00 wib s/d 03:00 wib, selama bulan Rhamadhan Jam 23:00 s/d 02:00 wib atau tergantung kebutuhan dan kebijakan pengurus RT 07.
5. Titik kumpul start petugas ronda dan absensi petugas ronda adalah pos ronda yang telah disepakati bersama.
6. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada Ketua RT 07 atau seksi keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 07.
7. Setiap petugas ronda wajib patroli (keliling lingkungan) di area lingkungan RT 07 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi dengan petugas ronda lainnya.
8. Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka jadwalnya dapat diganti pada minggu berikutnya atau minggu sebelumnya atau bisa juga memberitahukan kepada Ketua RT 07 sebelumnya.
9. Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau langsung kepada Ketua RT 07.
10. Apabila petugas ronda berhalangan karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah mendapatkan konpensasi tidak akan di kenakan sanksi denda administrasi.
VIII. LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit.
2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
3. Setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.
4. Setiap warga diwajibkan memiliki setidaknya satu lampu yang menyala dimalam hari didepan rumah teras atau depan kanopi untuk membantu peningkatan kemanan dan kenyamanan lingkungan.
5. Setiap warga diharapkan ikut membantu program sejuta pohon atau program penghijauan lingkungan sekitar dengan minimal penanaman satu pohon depan rumah.
BAB IV
PINDAHAN
1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 07 baik pemilik rumah atau penyewa diwajibkan melapor ke pengurus RT 07 dan membuat surat pindah dari RT 07 RW 023 atau surat keterangan penyerahan rumah bagi penyewa ke pemilik atau pengurus rt untuk menjaga ketertiban keamanan.
2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 07, bukan lagi warga RT 07 RW 23 Perum rancaekek permai 2. segala hal yg berkaitan diluar tangung jawab.
3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 07 , tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 07 bukan warga RT 07 Perum rancaekek permai 2 kecuali masih tinggal di ruang lingkup RW. 023 (Tidak akan dilayani urusan surat menyurat RT 07.
4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT 07 berhak mengambil kebijakan secara situasional dan spontanitas.
BAB V
MUSYAWARAH
IX. MUSYAWARAH WARGA
1. Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga RT 07/23 Perum rancaekek permai.
2. Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT 07
3. Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau ada kebutuhan yang mendesak yang membutuhkan mufakat seluruh warga RT 07 RW 23 Perum rancaekek permai 2.
4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
X. MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 3 bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
2. Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang akan dijadiakan acuan kerja yang bersifat perlu atau mendesak atau darurat atau dalam musibah atau bencana alam.
BAB VI
XI. RUMAH KOSONG
KEPEMILIKAN RUMAH YANG TIDAK DITEMPATI
1. Pemilik rumah yang rumahnya tidam ditempati Wajib lapor kepada Ketua RT 07 atau Humas dan memberikan nomor telepon bila sewaktu waktu diperlukan.
2. Wajib Membersihkan halaman depan dan gorong gorong saluran air minimal 3 bulan sekali karena ditemukan banyak rumput liar dihalaman depan rumah yang menggangu aktifitas warga sekitar.
3. Peran aktif ikut membantu meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar dengan cara menyalakan lampu teras depan supaya jalan yang dilalui pada malam hari lebih nyaman dan aman.
Terima kasih atas partisipasi mematuhi aturan tata tertib warga RT 07.
BAB VII
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT 07 wajib memberitahukan kepada setiap warga.
RANCAEKEK PERMAI 2. 24 Oktober 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar