TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS RT
KEPENGURUSAN RT 07-RW 23
RANCAEKEK PERMAI 2, DESA JELEGONG KEC
RANCAEKEK KAB BANDUNG,PERIODE 2018-2021
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
- Melaksanakan keputusan anggota
- Membina kerukunan
- Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
- Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
- Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.
- Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Penasehat RT
- Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 07
- Memberikan motivasi kepada pengurus RT 07 dalam melaksanakan program kerja.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :
Ketua RT mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
- Memelihara kerukunan hidup warga
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Pengkoordinasian antar warga.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Tugas dan Fungsi SEKRETARIS RT
Mempunyai tugas :
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
- pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
- pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT Mempunyai tugas :
Bendahara RT Mempunyai tugas :
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
- Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
- Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki
Seksi
Pembangunan
Mempunyai tugas :
melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
Mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
- pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Humas
Seksi Humas Mempunyai Tugas Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :
Seksi Humas Mempunyai Tugas Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :
- Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
- Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Hansip apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
- Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
- Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
- Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
- Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT
Tugas dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
- Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
- Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
Tugas dan Fungsi Seksi Keagamaan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
- Melakukan program kegiataan keagamaan seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin setiap awal bulannya
- Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
- Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT 07 Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT 07.
Seksi
Kebersihan dan Lingkungan Hidup
A. Mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta
- melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup;
- melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup;
- memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
- membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
B. Mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
- pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman & Keamanan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
- Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar