TUGAS DAN TANGUNG JAWAB PENGURUS


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS RT


KEPENGURUSAN RT 07-RW 23
RANCAEKEK PERMAI 2, DESA JELEGONG KEC RANCAEKEK KAB BANDUNG,PERIODE 2018-2021

Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
  1. Melaksanakan keputusan anggota
  2. Membina kerukunan
  3. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
  5. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.
  6. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Penasehat RT
  1. Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 07
  2. Memberikan motivasi kepada pengurus RT 07 dalam melaksanakan program kerja.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
  2. Memelihara kerukunan hidup warga
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  4. Pengkoordinasian antar warga.
  5. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Tugas dan Fungsi SEKRETARIS  RT
Mempunyai tugas :
  1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
 Mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
  2. pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  3. pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT Mempunyai tugas :
  1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
  2. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
  3. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
  4. Pencatatan kekayaan yang dimiliki
Seksi
Pembangunan
Mempunyai tugas :
 melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Humas
Seksi Humas Mempunyai Tugas Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :
  1. Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
  2. Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Hansip apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
  3. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
  4. Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
  5. Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
  6. Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT
Tugas dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
  3. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
  4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
Tugas dan Fungsi Seksi Keagamaan
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
  2. Melakukan program kegiataan keagamaan seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin setiap awal bulannya
  3. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
  4. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT 07 Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT 07.
Seksi
Kebersihan dan Lingkungan Hidup
A. Mempunyai tugas :
  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta
  2. melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup;
  3. melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup;
  4. memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
  5. membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
 Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman & Keamanan
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
  4. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALI SILATURAHMI

ACARA PENGAJIAN WARGA RT 07  sebagai ajang silaturahmi ibu ibu warga RT07   10 manfaat Silaturahmi, yaitu: